Batam (gokepri) – Dua partai politik di Kepulauan Riau yaitu Gerindra dan Golkar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu mengatakan kedua gugatan tersebut diajukan di tingkat KPU Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. “Gerindra menggugat di KPU Batam, sedangkan Golkar di KPU Tanjungpinang,” kata Ferry di Tanjungpinang, Senin 1 April 2024.
Ferry menjelaskan KPU Kepri belum mengetahui secara detail dalil dan objek gugatan kedua parpol tersebut. “Gugatan yang disampaikan masih bersifat umum, seperti yang ditampilkan di website MK,” ujarnya.
Baca Juga:
- Meraba Peta Politik di Kepri dari Konfigurasi Kursi Ketua Dewan
- Rekapitulasi Suara Selesai, Ini 45 Caleg yang Raih Kursi DPRD Kepri
- Kandidat-Kandidat Potensial Pilkada Tanjungpinang
- PDIP Raih Kursi Terbanyak DPRD Tanjungpinang, Golkar Kedua
KPU Kepri akan mendampingi KPU Batam dan Tanjungpinang dalam menghadapi gugatan PHPU tersebut. KPU Kepri dan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di Kepri telah melakukan persiapan, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI dan mengikuti bimbingan teknis PHPU 2024.
“Kami tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang digugat, tetapi tetap berkoordinasi dengan KPU RI. KPU RI yang akan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan PHPU di MK secara nasional,” kata Ferry.
Hingga saat ini, KPU tingkat Provinsi Kepri belum menerima gugatan PHPU. Namun, KPU Kepri masih menunggu surat resmi dari MK.
“Jika MK menyatakan tidak ada gugatan PHPU untuk Kepri, maka tiga hari setelah surat diterima, KPU Kepri harus menetapkan calon anggota DPRD terpilih,” kata Ferry.
Namun, jika ada gugatan PHPU, penetapan calon anggota DPRD terpilih akan menunggu hingga persidangan sengketa Pemilu di MK selesai.
“Contohnya, jika ada gugatan PHPU di KPU Tanjungpinang, maka calon DPRD terpilih di Tanjungpinang belum bisa ditetapkan sampai penyelesaian sengketa Pemilu di MK tuntas, yang ditargetkan pada tanggal 10 Juni 2024,” ujar Ferry.
Ferry menambahkan jadwal penetapan calon anggota DPRD terpilih di tiap-tiap KPU kabupaten/kota dan provinsi berbeda-beda, tergantung pada ada atau tidaknya gugatan PHPU.
Sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD terpilih untuk tingkat kabupaten/kota akan berlangsung pada Agustus 2024, sedangkan pelantikan anggota DPRD tingkat provinsi akan berlangsung pada September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ANTARA