Natuna (gokepri.com) – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Natuna mulai dibuka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna Kusnaidi mengatakan pendaftaran dibuka mulai hari ini, Selasa 23 April 2024.
“Pendaftaran dibuka mulai dari tadi malam pukul 00.00 WIB,” ujarnya.
Perekrutan dilakukan secara terbuka melalui online. Para calon pendaftar bisa langsung mendaftar melalui sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).
Baca Juga: KPU Natuna Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024
“Untuk masuk ke website pendaftar harus membuat akun terlebih dulu,” ujar dia.
Ia mengatakan KPU Natuna membutuhkan sebanyak 85 orang PPK untuk ditempatkan di 17 kecamatan.
“Untuk gaji ketua PPK Rp2,5 juta sedangkan anggota Rp2,2 juta, gajinya sama dengan pemilu,” kata dia.
Kusnaidi mengatakan ada beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK, yaitu:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









