Natuna (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna rekrut ulang badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Natuna Kusnaidi mengatakan pembentukan ulang badan adhoc ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Kita akan lakukan perekrutan ulang, sesuai keputusan KPU RI, suratnya kita terima semalam,” ucap dia, Jumat 19 April 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024 Lebih Rawan Gesekan Dibanding Pemilu
Keputusan KPU itu mengataur metode pembentukan PPK dan PPS, tahapan dan jadwal seleksi terbuka PPK dan PPS. Namun, untuk metodenya pihaknya belum tahu, apakah manual atau melalui Computer Assisted Test (CAT).
“Kami akan konsultasikan dulu,” ujar dia.
Namun, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai pada 23-27 April 2024. Untuk pendaftaran akan dibuka pada 23-29 April 2024 dan akan diperpanjang dari 30 April hingga 3 Mei 2024.
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 2-6 Mei 2024. Sedangkan pendaftaran akan dibuka pada 2-8 Mei 2024 dan akan diperpanjang mulai 9-11 Mei 2024.
“Mantan PPK dan PPS pemilu lalu juga bisa ikut mendaftar,” kata dia.
Untuk jumlah anggota PPK dan PPS masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 untuk 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








