Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa 24 April 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan penerimaan PPK tersebut untuk bertugas pada pemilihan walikota (Pilwako) Tanjungpinang. Secara rinci, pendaftaran dilakukan melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Kami sudah unggah di Instagram. Jadwal tahapannya sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Tanjungpinang Sebesar Rp16 Miliar
Ia mengatakan, perekrutan PPK itu nantinya akan melalui berbagai tahapan mulai dari administrasi hingga tes atau ujian.
Menurutnya, perekrutan ulang tersebut bukan kebijakan dari KPU Tanjungpinang. Namun, merupakan kebijakan atau keputusan KPU RI.
“Nanti akan ada ujian dan sebagainya. Sepanjang mereka bisa melampaui itu, kan bisa saja terpilih. Namanya juga seleksi terbuka,” tuturnya.
“Ini keputusan dari KPU RI untuk seleksi ulang. KPU kabupaten/kota hanya eksekutor,” tambah Faizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









