Imigrasi Batam Deportasi Warga Jepang Yusuke Yamazaki Buron Interpol 

Yusuke Yamazaki Buron Interpol 
Konferensi Pers pendeportasian Warga Negara Jepang DPO Blue Notice Interpol, Selasa, 12 Maret 2024/ Gokepri.com/ Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Setelah ditangkap pada 31 Januari 2024 lalu, buronan interpol yang merupakan warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki dideportasi, Selasa, 12 Maret 2024. Yusuke Yamazaki merupakan buron kasus penipuan investasi di Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, sebelum pendeportasian pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

Kemudian Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan dokumen perjalanan WN Jepang atas nama Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.

Baca Juga: Akhir Pelarian WN Jepang Buron Interpol, Ditangkap saat Menyelundupkan Diri ke Malaysia

Penangkapan Yusuke dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang saat dirinya melakukan pelarian ke Malaysia melalui jalur ilegal di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam.

“Yang bersangkutan tiba di Indonesia pada tahun 2021 dengan menggunakan visa kunjungan, saat itu YY belum masuk dalam DPO pemerintah Jepang,” kata Samuel di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024.

Selama berada di Indonesia, Yusuke berpindah-pindah dan sempat menetap di Jakarta Utara. Samuel mengatakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, Yusuke sempat bekerja di PT Waringin Jaya Steel.

“Yang bersangkutan juga pernah menggunakan izin tinggal terbatas itu pada tanggal 13 juni 2021 dari YY melakukan alih status keimigrasian dari tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas,” katanya.

“Jadi selama itu, dia di Jakarta bekerja di suatu tempat, yaitu PT Waringin Jaya Steel. Jadi masalah biaya hidupnya selama di Indonesia dia bekerja sebagai TKA,” lanjut Samuel.

Sebelum melakukan aksi pelariannya menuju negara Malaysia, Yusuke berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat dari sana pelariannya berlanjut di Kota Batam.

Saat pemeriksaan di perairan, kepolisian menemukan satu kapal boat dan 7 orang dengan rincian 2 orang ABK dan 5 orang penumpang yang terdiri dari 2 Pria WNI, 2 Wanita WNI dan 1 pria WNA yakni Yusuke Yamazaki.

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.

Hasil pengungkapan kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bemama Yusuke Yamazaki dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang, tanggal 28 Januari 1981.

Hal itu diketahui berkat koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri.

Kehadiran Yusuke di Indonesia juga menyeret dua nama lainnya, yakni Suguyama dan Daniel. Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Syarifrudin Sumidang.

Dua nama tersebut diduga kuat merupakan pihak-pihak yang membantu memuluskan Yusuke Yamazaki dalam pelariannya ke Indonesia. Namun saat dikonfirmasi, Samuel tidak mengetahui keberadaan dan tidak mengenal dua pihak yang disebutkan tersebut.

“Dari imigrasi tidak mengenal siapa itu Daniel dan Suguyama, tidak pernah kami bertemu orangnya,” kata Samuel.

Diketahui, Yusuke Yamazaki merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm yang juga mengelola peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama, Jepang.

Pencarian Yusuke ini dilakukan setelah Kepolisian Jepang meminta sejak Desember 2022 dan mengajukan pengajuan resmi pada 1 Maret 2023.

Yusuke Yamazaki dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi di Jepang. Mereka menggunakan modus operandi membeli produk dengan janji dividen besar bagi para investor yang berpartisipasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.

Tindakan penipuan ini menyebabkan 740 warga Jepang menjadi korban, dengan kerugian mencapai 4 miliar yen atau sekitar Rp416 miliar dalam periode Desember 2018 hingga Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait