Batam (gokepri) – Setelah nyaris dua tahun jadi buron Interpol karena kasus penipuan di Jepang, Yusuke Yamasaki akhirnya ditangkap. Perairan Pulau Bulan, Batam, menjadi pelarian terakhirnya usai bersembunyi di Indonesia sejak 2021.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengungkap keberadaan warga negara Jepang tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Interpol.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan dalam upaya pengungkapan itu pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Baca Juga: Ada Buronan KPK Pindah Kewarganegaraan
“Imigrasi bekerja sama dengan Polri yang ada di Kepri. Kami sudah ada Tim Pora, Tim Pengawasan Orang Asing. Artinya Tim Pora ini bekerja dengan baik,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu, 21 Februari 2024.
Penangkapan Yusuke berawal dari patroli kepolisian. Pada tanggal 31 Januari 2024, personel Satpolairud Polrestra Barelang berpatroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang Kota Batam.
Kemudian petugas mendapati sebuah kapal yang memuat penumpang berjumlah tujuh orang yang terdiri dari dua orang laki-laki sebagai ABK kapal, beserta lima orang penumpang. Dari lima itu, ada satu orang laki-laki yang merupakan WNA, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang merupakan WNI.
Pada saat interogasi diketahui bahwa empat orang selaku penumpang tersebut diduga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya, pengemudi kapal beserta penumpang dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap satu orang WNA tersebut.
Saat diperiksa, WNA tersebut tidak dilengkapi identitas dan dokumen lainnya. Sehingga pada 2 Februari 2024 dilakukan serah terima ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Sehingga bisa mengungkapkan DPO yang mencoba ingin melarikan diri ke luar negeri, sudah ditangkap Polri dan diserahkan ke kami, karena yang bersangkutan adalah WNA,” kata Surya.
Selama proses pemeriksaan dari kepolisian dan pihak imigrasi yang bersangkutan mengaku bernama Hajime Hatanaka yang lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Namun setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri ditemukan bahwa identitas yang sebenarnya adalah Yusuke Yamasaki yang lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang, tanggal 28 Januari 1981.
“Yang bersangkutan melakukan penipuan di negaranya, sehingga pemerintah Jepang meminta bantuan pemerintah RI melalui Mabes Polri untuk melakukan penelusuran dimana yang bersangkutan berada,” katanya.
“YY merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm di Kota Akaiwa. YY diduga melakukan penipuan di Jepang dengan modus investasi dalam bisnis penjualan buah,” ujar Surya. Ia menyebutkan YY datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dengan melakukan perjalanan wisata dan berpindah-pindah.
“Yang bersangkutan merasa bersalah di negaranya dan dia berusaha melarikan diri, dia turun di Jakarta terbang kesana sini dan sampailah dia di Batam,” kata dia. Yusuke masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor dengan Nomor TR3821024.
WN Jepang Berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No Notice: B-3931/12-2022 dengan dugaan pelanggaran penipuan.
Adapun langkah penanganan selanjutnya terhadap WN Jepang tersebut akan dikenakan deportasi dari Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang.
“Ternyata yang bersangkutan tertangkap di Pulau Bulan, wilayah Kepri dan kami proses dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









