Tanjungpinang (gokepri) – Penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) sempat terkendala lantaran aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah atau error.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengaku, errornya aplikasi Sirekap hanya masalah jaringan.
Pihaknya meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan penghitungan suara dengan dua cara pertama Sirekap web dan pdf berumus.
Baca Juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dimulai, Terbuka untuk Umum
“Ini dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jadi dua cara itu bisa dilakukan,” kata dia Senin 19 Februari 2024.
Dengan menggunakan dua cara itu, pihaknya mengkalim perekapan surat suara di tingkat kecamatan tidak mengalami kendala apapun.
“Sejauh ini pelaksanaan rekapitulasi suara tidak ada kendala sama sekali. Segala masukan dan pertanyaan bisa diselesaikan,” kata dia.
Ia menjelaskan, aplikasi Sirekap yang ada di KPU Pusat sempat mendapat serangan DDoS atau serangan server dengan mengganggu layanan jaringan yang bertujuan untuk menghabiskan sumber daya aplikasi.
Hal itu menyebabkan perhitungan suara pemilu di daerah sempat terkendala.
“Sampai sore kemarin itu tidak ada kendala. Kecuali malam tadi kami dapat laporan di Batam Sirekapnya bermasalah itu karena ada pemadaman bergilir ada towernya rusak. Tapi tetap berjalan. Karena pakai Sirekap web dan pdf berumus itu,” kata dia.
Meski sempat bermasalah, ia berharap permasalahan errornya apliaksi Sirekap bisa ditangani dengan cepat, sehingga suara masyarakat bisa terjaga.
Selain itu, Apliaksi Sirekap juga bertujuan untuk membetulkan suara yang sudah masuk namun tidak sesuai dengan from C1. Artinya suara masyarakat dari tingkat TPS bisa terjaga sampai ke pusat.
“Data-data yang dibaca oleh Sirekap itu tidak jelas maka harus dibetulkan. Kan ada angkanya tidak sama dengan hasil maka itu yang harus dibetulkan,” kata dia.
Untuk diketahui, Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri mendapat keluhan aplikasi sirekap yang kerap error. Kendala itu mereka rasakan langsung saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
“KPU menggunakan aplikasi Sirekap untuk merekapitulasi di setiap tingkat kecamatan. Nah terkadang aplikasi Sirekap ini eror,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril.
Diakuinya errornya aplikasi Sirekap inilah yang menjadi persoalan, sehingga ada cara lain yang sesuai dengan regulasinya dengan membuka dan foto hasil fisiknya akan dimasukkan datanya.
“Itulah preventifnya. Kalau semua menggunakan aplikasinya kan error. Sekarang menggunakan Sirekap ini sebagai landasan untuk penginputan secara personal,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








