8 TPS di Tanjungpinang Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

Warga binaan
Warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang menyalurkan hak pilihnya, Rabu (14/2/2024). Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – KPU Tanjungpinang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah pada tanggal 24 Februari 2024.

“Rencananya tanggal 24 Februari, kami akan memulai PSU di Tanjungpinang,” kata Komisioner KPU Andri Yudi, Sabtu (17/2/2024).

Saat ini, KPU Tanjungpinang tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepri untuk mempersiapkan logistik Pemilu, seperti surat suara, agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Satu TPS di Batam Pemungutan Suara Ulang dan 8 TPS Pemungutan Suara Susulan

“Jika hanya 2 TPS yang PSU, mungkin bisa diselesaikan dengan cepat. Namun, karena ada 8 TPS, kami membutuhkan banyak surat suara. Bukan hanya surat suara untuk Pilpres, tapi juga untuk Caleg DPRD Provinsi,” jelas Andri.

Andri menambahkan, KPU masih kekurangan logistik surat suara untuk Capres dan Cawapres, serta surat suara untuk Caleg DPRD Provinsi.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di 8 TPS karena terdapat ketidaksesuaian antara daftar pemilih dan jumlah surat suara yang dicoblos.

Kedelapan TPS tersebut berada di:

* Kecamatan Tanjungpinang Timur: TPS 092, TPS 059, dan TPS 037
* Kecamatan Tanjungpinang Kota: TPS 065, TPS 006, dan TPS 015
* Kecamatan Tanjungpinang Barat: TPS 028, dan TPS 009

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

 

Pos terkait