Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Ganjar mahfud daftar kpu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan August Mellaz memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jakarta (gokepri) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya. Mereka terbukti melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. “Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.

Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, KPU Kepri Tunggu Petunjuk Teknis

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait