Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, KPU Kepri Tunggu Petunjuk Teknis

jadwal pilkada serentak 2024
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum memutuskan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 digelar pada 27 November 2024.

Rencana penyelenggaran pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November itu sudah dituangkan KPU dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024. PKPU ini berbunyi tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi yang dihubungi, Rabu 31 Januari 2024, memastikan PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024 itu sudah terbit. Ia mengatakan KPU setempat masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU pusat. “Kami masih menunggu juknis dari pusat. Karena semua aturannya ada di dalam juknis itu,” kata dia.

HBRL

Baca Juga: 15 Kader Golkar yang Diperintah Maju Pilkada di Kepri

Selain hari pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November, berdasarkan berkas digital yang diperoleh gokepri, tahapan Pilkada dimulai pada 26 Januari 2024. Tahapan persiapan pertama adalah perencanaan program dan anggaran.

Lalu tahapan penting antara lain pembentukan PPS, PPK dan KPPS paling lambat 17 April 2024 dan batas akhir 5 November 2024. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah yakni dibuka mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Adapun masa kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Indrawan memastikan kesiapan personelnya dalam menghadapi pesta demokrasi. “Tentu dari KPU, kami siap. Apalagi kami sudah dapat dana hibah yang belum kami gunakan sama sekali,” kata dia.

Ia menjelaskan jumlah dana hibah yang diperoleh KPU Kepri berjumlah Rp141 miliar. Dana itu, kata dia, akan digunakan KPU untuk menjalankan pesta demokrasi. Ia juga memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dengan mengedepankan prinsip efesien dan akuntabilitas.

“Angka itu sudah meliputi semua kebutuhan, kemudian dalam penggunaannya harus menggunakan prinsip efesien dan akuntabilitasnya dijaga,” kata dia.

Saat ini KPU masih fokus kepada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Febuari 2024. Lalu, dilanjutkan dengan rekapitulasi suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait