Tarif VoA untuk Tujuh Hari di Kepri Diusulkan Rp150 Ribu

wisman di tanjungpinang
Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri) – Dinas Pariwisata Provinsi Kepri kini tengah menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait usulan tarif Visa on Arrival (VoA) yang diminta khusus diterapkan di Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Periwisata Kepri Guntur Sakti mengatakan, usulan VoA saat ini telah disetujui namun masih menunggu besaran tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Usulan tersebut juga telah diperkuat dengan surat dari Kementerian Pariwisata yang meminta agar Visa on Arrival tujuh hari di Kepri hanya dikenakan biaya sebesar USD10 atau sekitar Rp150 ribu.

Baca Juga: Lampu Hijau Penurunan Tarif VoA, Kepri Optimistis Lampaui Target Wisman

“Dan itu bukan di Bali atau daerah lain, khusus di 18 pintu masuk internasional di Kepri,” Kata Guntur baru-baru ini.

Menurutnya ada dua jenis penerapan VoA yang diusulkan untuk Kepri yakni tujuh hari sebesar USD10 dan 30 hari sebesar USD50. Biaya ini dapat digunakan untuk turis dari 97 negara berbeda yang menjadi subjek visa.

“Semoga ini bisa segera direalisasikan, karena memang ini program khusus untuk Kepri,” ujar Guntur.

Dirinya pun menyebut, program ini menjadi salah satu pendorong untuk meningkatkan kunjungan di Kepri. Apalagi persaingan dunia pariwisata di negara-negara Asia Tenggara lain juga semakin ketat.

Masing-masing negara saat ini memang tengah berupaya maksimal untuk memberikan kemudahan bagi kunjungan pariwisata demi mendapatkan keuntungan dari sektor ini.

“Jadi pengertian aksesilbilitas tidak hanya transportasi laut, darat, udara, tapi juga telekomunikasi, imigrasi, dan akses difabel,” kata Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait