Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun anggaran 2022.
Penyidik kembali menggali keterangan dari dua tersangka yakni R dan M yang telah ditahan di Rutan Karimun pada 11 Januari 2024 silam.
Kedua tersangka yang ditahan bendahara dan petugas administrasi keuangan KONI Karimun.
“Kami terus menggali keterangan dari tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra, Selasa, 23 Janauri 2024.
Kata Gustian, berdasarkan pengakuan tersangka R ada peran dari rekan lainnya dalam struktural pengurus KONI Karimun.
“Tersangka R bercerita ada peran dua struktural lainnya di tubuh KONI Karimun,” ungkap Gustian.
Pengakuan tersangka tersebut akan terus didalami penyidik dengan barang bukti yang disita dari tersangka.
Kendati begitu, pengakuan tersangka R itu dibahas dalam tim untuk dipertimbangkan kapasitasnya.
“Ada potensi penambahan tersangka,” kata Gustian.
Diketahui, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Karimun melakukan penggeledahan di rumah tersangka R pada Senin, 15 Januari 2024 lalu.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah tersangka di Perum Balai Garden Blok B2 no.9 dan Blok B2 no.11. Letak dua rumah milik tersangka posisinya saling bersebelahan.
Dari rumah itu, tim kemudian bergerak di kantor KONI Karimun yang juga berada di deretan ruko Balai Garden Blok A2 no.5, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Selanjutnya, tim terus bergerak ke kantor BPKAD Pemkab Karimun tempat tersangka R sehari-hari bekerja di instansi pemerintahan Kabupaten Karimun itu.
Dari empat lokasi tersebut, Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Karimun membawa sejumlah dokumen penting.
“Ada beberapa dokumen yang kami sita dari rumah tersangka R, kantor KONI dan tempat tersangka bekerja, salah satu rencana kegiatan tersangka,” jelas Gustian.
Barang bukti yang disita tersebut menjadi bukti tambahan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Karimun menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun inisial R dan M, Kamis, 11 Januari 2024 sore.
Tersangka R merupakan Bendahara KONI Karimun, sementara M adalah Petugas Administrasi Keuangan KONI Karimun.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta.
Penulis: Ilfitra









