Apakah Bisa Gunakan KTP? Ini Kategori Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karimun Suhermita. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022, ada 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karimun Suhermita menjelaskan 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024:

  1. DPS

Daftar Pemilih Sementara atau DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

HBRL

2. DPSHP

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

3. DPSHP

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

4. DPT

Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

5. DPTb

Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

6. DPK

Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

7. DPSLN

Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri atau DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

8. DPSHPLN

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri atau DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

9. DPTLN

Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri atau DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.

10. DPTbLN

Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri atau DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.

11. DPKLN

Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri atau DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

“Jadi tidak ujug-ujug bawa KTP, terus bisa langsung mencoblos. Tidak seperti itu lagi,” kata Suhermita belum lama ini.

Penulis: Ilfitra 

Pos terkait