KPU Kepri Fasilitasi APK, Dipasang di Ibu Kota Provinsi

jadwal pilkada serentak 2024
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri memfasilitasi alat peraga kampenye (APK) untuk peserta Pemilu 2024. APK tersebut dipasang di Ibu Kota Provinsi Kepri yaitu di Kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan APK yang difasilitasi KPU Kepri berjumlah tiga buah. Hal itu sesuai Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang berlaku.

Indrawan merinci ketiga APK itu berupa baliho yang masing-masing memuat 18 partai politik peserta Pemilu. Kemudian baliho 14 calon anggota DPR RI Dapil Kepri dan baliho tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

HBRL

Baca Juga: KPU Batam Tentukan Zona Kampanye Pemilu 2024

“Selain APK yang telah difasilitasi KPU Kepri, pihaknya juga mempersilakan partai politik maupun calon DPD RI memasang APK di titik lokasi yang telah ditetapkan KPU,” kata Indrawan, Kamis 23 November 2023.

Indrawan mengatakan penetapan titik APK di tingkat KPU kabupaten/kota se-Kepri sudah rampung. Penetapan titik lokasi APK tingkat KPU Kepri ini mengacu pada surat keputusan penetapan di tujuh kabupaten/kota setempat.

“Kalau tingkat KPU provinsi, rencananya hari ini baru ditetapkan,” kata dia.

Pemasangan APK dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung,  mulai pada  28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tahapan kampanye ini diharapkan membuat masyarakat dapat lebih mengetahui sosok calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden yang akan dipilih pada tanggal 14 Februari 2024.

Untuk pemasangan iklan kampanye di media massa, baik daring, elektronik hingga televisi dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Kami memberi kebebasan kepada partai politik dan para calon legislatif untuk memasang iklan kampanye di media massa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Indrawan.

Ia mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU serta menjaga kondusifitas dan keamanan bersama, sehingga masa kampanye kurang lebih 75 hari itu berlangsung tertib, aman, nyaman dan meriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait