Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Capai Target

Pajak kendaraan bermotor Kepri
Diky Wijaya. (foto: gokepri.com/engesti)

Batam (gokepri.com) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kepri sudah mencapai target 100 persen yaitu sebesar Rp25 miliar.

Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menggulirkan program tersebut sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

“Target pemutihan itu di tanggal17 November kita sudah mencapai target 100 persen,” kata Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya, Sabtu 18 November 2023.

Baca Juga: Kepri Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen.

Kemudian Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.

Diky mengatakan dengan tiga kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri, diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang bakal diberlakukan mulai tahun 2024.

“Yaitu pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” kata dia.

Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait