Bea Cukai Kepri Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan 80 Ton Solar MT Sun Live

MT Sun Live yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri (foto: google)

Karimun (gokepri.com) – Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri menetapkan 2 orang tersangka kasus penyelundupan 80 ton solar di Kapal MT Sun Live.

Kapal mini tanker tersebut berhasil ditangkap di Perairan Anambas pada Rabu 8 November 2023.

Dalam perkara ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri mengamankan 6 orang ABK termasuk nahkoda dari MT Sun Live.

HBRL

Dua di antaranya ditetapkan tersangka dan 4 lainnya menjadi saksi.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102A UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, Sabtu 16 November 2023.

Kata Priyono, Satgas Patroli mendeteksi objek pada radar yang di Perairan Anambas bergerak menuju Malaysia pada Rabu dinihari.

Kemudian, Satgas Patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasikan objek sebagai kapal MT Sun Live.

“Setelah perintah untuk berhenti dikeluarkan, kapal tersebut berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Patroli,” ujarnya.

Dikatakan, untuk penanganan lebih lanjut, telah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikannya.

“Sampai dengan tahap ini, dari 6 orang awak kapal, telah ditetapkan 2 orang tersangka dan 4 orang saksi,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait