Kepri Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Batam
Kendaraan melintas di Simpang Gelael, Kota Batam. Foto: gokepri/Candra Gunawan

Tanjungpinang (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Program ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus membuktikan bahwa warga Kepri semua taat pajak,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (12/10).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Efektif Menambah Pendapatan Kepri

Menurut Ansar program pemutihan yang akan digulirkan ini, berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan di sisi lain sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ansar menyampaikan selain program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

“Program bebas BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di dapat lebih akurat dan terbarukan,” ungkap Ansar.

Ansar menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan samsat online atau samsat keliling yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait