Lapas Penahanan Ferdy Sambo Cs Dipindah, Ditjen PAS Beberkan Alasannya

Sambo
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, melewati proses administrasi penerimaan di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Foto: ANTARA

Jakarta (gokepri.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat penahanan Ferdy Sambo Cs (Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo) dipindahkan.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membeberkan alasannya. Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dipangkas Jadi Penjara Seumur Hidup 

HBRL

“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika, Selasa 12 September 2023.

Ferdy Sambo sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lapas  Kelas II Salemba, Jakarta ia lalu dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Rika mengatakan pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong.

Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.

Rika mengatakan pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan. Meskipun para tahanan dipindahkan, ia memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

“Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 24 Agustus 2023.

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait