Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Rp9,7 Miliar

Sidang Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Foto: ANTARA

Sidoarjo (gokepri.com) – Bupati Bangkalan (nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara dan harus membayar uang sebesar Rp9,7 miliar pada Selasa 22 Agustus 2023 malam.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akibt kasus gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.

HBRL

Baca Juga: Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar

Abdul Latif juga harus membayar uang uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.

Namun jika ternyata Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu tidak memiliki harta untuk dibayarkan maka hukumannya ditambah 3 tahun.

Tidak hanya itu, Abdul Latif yang sudah berstatus terdakwa ini juga tak boleh menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah selesai menjalankan hukuman nanti.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto.

Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsier 6 bulan kurugan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

KPK menyebut Abdul Latif menerima uang Rp5,3 miliar dari kasus suap jual beli maupun gratifikasi. Uang tersebut ia gunakan untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait