Masyarakat Harus Tahu, Ini Bahaya Tak Bayar Pinjol

bahaya tak bayar pinjol
Kepala Dapertemen Pengawasan Keuangan RI Triyono. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Kepala Dapartemen Pengawasan Keuangan RI Triyono mengingatkan masyarakat agar melakukan peminjaman secara bijaksana. Jangan sampai melalukan pinjaman online (Pinjol) namun tidak dibayar.

“Jangan sampai tidak membayar, bahaya,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pada saat melakukan pinjaman online data masyakarat akan  tercatat. Artinya, perusahaan fintech dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

HBRL

Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Satgas Blokir 429 Platform

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, data pribadi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta masuk daftar hitam layanan pinjaman.

“Karena pada saat kita meminjam pinjol. Semua itu terdata. Ini sudah di lock dan kalau macet di daerah wilayah itu tidak akan dipinjamkan lagi. Pinjol itu sudah punya list walau dia ilegal,” jelas dia.

Selain itu, masyarakat akan dibebankan dengan denda dan biaya bunga yang menumpuk. Fintech juga punya prosedur ketat untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya.

“Jadi kata pak Mahfud (Menkopolhukam-red) kalau pinjam online tak perlu bayar itu tidak benar juga,” kata dia.

Sebelumnya , Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal disebut (Satgas Waspada Investasi) menemukan 434 pinjaman online ilegal.

“Sepanjang Juli Satgas menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website aplikasi konten media sosial,” kata Kepala OJK Kepri Rony Ukurta, berdasarkan keterangan resmi.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” terang dia.

Satgas mencatat sejak 2017 hingga Juli 2023 telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait