Batam (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) RI mengingatkan partai politik jangan melakukan kampanye melalui alat peraga yang bertebaran di jalan di tengah masa sosialisasi.
Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Bachtiar Baetal mengatakan, partai politik (parpol) diperbolehkan melakukan sosialisasi lewat spanduk, tapi tidak untuk kampanye.
“Jadi kita ingatkan jangan melakukan kampanye di masa sekarang ini. Sosialisasi dengan alat peraga boleh tapi jangan ada unsur ajakan,” kata dia, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Lebih Pendek Dibanding 2019
Ia menjelaskan, saat ini merupakan masa sosialisasi partai bukan individu. Bawaslu akan menindak tegas parpol beserta caleg jika terbukti melakukan sosialisasi menggunakan alat peraga namun mengandung kalimat ajakan.
“Jadi kami minta taati peraturan yang ada. Yang penting jangan ada kalimat ajakan. Kami minta jangan ada menyebar bahan atau alat peraga kampanye karena regulasi kita belum memperbolehkan,” kata dia.
Berdasarkan PKPU pengumuman daftar nama caleg dilakukan pada bulan November. Ia meminta semua partai menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan surati setiap parpol agar bisa menertibkan alat peraga itu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









