Kejati Kepri Hentikan Empat Perkara dengan Restorative Justice

Restorative Justice Kejari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini menyaksikan tiga tersangka kasus pencurian dan penggelapan mobil yang diselesaikan lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Batam pada Rabu 21 Desember 2022. Foto: gokepri/Engesti

Tanjungpinang (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengajukan penghentian penuntutan empat perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Batam lewat Restorative Justice.

“Penghentian penuntutan keempat perkara ini sudah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Sabtu (15/7). Adapun empat perkara dimaksud, yaitu satu perkara penadahan di Kejari Tanjungpinang atas nama tersangka Muhammad Sigit Diaz Pangestu Bin Surya Mulyono.

Kemudian tiga perkara lainnya di Kejari Batam, antara lain perkara pencurian atas nama tersangka Syamsul Bin Kibe (alm), perkara penganiayaan atas nama tersangka Foanoita Harefa, dan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Maradongan Tua Sinaga.

HBRL

Kapuspenkum Anteng menjelaskan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan empat perkara berdasarkan keadilan restoratif ini telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Pertimbangan sosiologis dan masyarakat juga merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Anteng.

Ia menambahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kejari Tanjungpinang dan Batam diminta segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Kasus Pencurian Motor dan Penggelapan Mobil Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

 

Pos terkait