BATAM (Gokepri.com) – Tiga tersangka kasus pencurian dan penggelapan mobil diselesaikan lewat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Rabu 21 Desember 2022.
Kasus tersebut bermula saat tersangka Dina Maria dan Haris Muda melakukan pembelian motor dengan seorang residivis kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu.
“Dina ini beli motor curian seharga Rp900 ribu. Lalu dijual kembali seharga Rp1,4 juta. Motor itu dipakai kerja oleh si Haris karena motor masih utuh korban dan pelaku pun mau memaafkan keduanya ini,” kata Kajari Batam Herlina Setyorini.
Ia mengatakan ketiga pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. “Jadi RJ (Restorative Justice) ini untuk mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara harus dihukum,” kata dia.
Herlina menegaskan Kajari Batam wajib menyampaikan RJ tersebut dengan beberapa syarat diantaranya bukan residivis, ancaman hukum tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian tak sampai Rp2,5 juta. Hal yang sama juga pada tersangka penggelapan mobil yang sudah berdamai melalui RJ.
Baca Juga: Rudi Dukung Rumah Restorative Justice di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








