Batam (gokepri.com) – Penyerahan aset jalan Provinsi Kepri kepada Pemerintah Kota Batam belum ada titik terang, meski Pemprov Kepri telah menyerahkan seluruh ruas jalan provinsi di Kota Batam kepada Pemko Batam melalui SK Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 lalu.
Dalam SK itu dijelaskan Pemerintah Provinsi Kepri menyerahkan aset jalan provinsi di kabupaten/kota termasuk Batam. Namun dalam SK itu tidak dijelaskan kapan aset jalan itu diserahkan sepenuhnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kadiskominfo) Batam Rudi Panjaitan mengatakan jika sesuai aturan Perundang-undangan seharusnya dalam proses peralihan harus ada, berita acara serah terima aset, pengukuran aset, serah terima beserta tanggungjawab.
Baca Juga: Ansar Serahkan Wewenang Jalan Provinsi ke Pemko Batam
“Di SK itu Pemprov menyerahkan aset jalan di 7 kabupaten/kota. Tapi di dalam SK yang baru tidak ada kapan penyerahan aset jalan itu,” ujarnya, Selasa, 30 Mei 2023.
Rudi menjelaskan, saat ini Pemko Batam kebingungan harus memedomani SK Gubernur nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan atau SK Gubernur yang baru.
“Ini ada SK lama terus ada SK baru yang tidak menyebutkan bahwa jalan yang ada di SK yang lama itu akan diserah terimakan. Itu tidak ada tertulis di SK yang baru,” kata dia.
Menurut dia, seharusnya dalam proses peralihan disebutkan dalam SK itu bahwa jalan sebelumnya diserahkan ke siapa.
“SK yang baru ini kan tidak ada,” tambah dia.
Ia melanjutkan, adanya SK yang baru ini juga mempengaruhi anggran yang sudah ditetapkan oleh Pemko Batam untuk perbaikan jalan.
Meski begitu, Pemerintah Kota Batam berkomitmen pengelolaan jalan provinsi yang diserahkan oleh Pemprov Kepri akan diselesaikan. Pemerintah Kota Batam segera membahas perbaikan jalan tersebut termasuk menyiapkan anggarannya.
Pemko juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar masyarakat tidak dirugikan.
“Jadi untuk perbaikan jalan akan dimulai tahun depan karena SK nya dikeluarkan di pertengahan tahun. Nah pada saat anggran perubahan nanti harusnya ada serah terima atau apa seperti SK sebelumnya tentang ruas jalan provinsi yang ada di kota Batam,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









