Karimun (gokepri.com) – Warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, T Azmi (36) melaporkan kehilangan sepeda motor di parkiran Masjid Al Falah, Teluk Uma saat dia melaksanakan shalat subuh di masjid tersebut, Ahad, 26 Maret 2023.
Merasa kehilangan sepeda motor, korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Tebing. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam akun FJB Facebook polisi melihat ada postingan sepeda motor yang mirip dengan laporan korban oleh Muhammad Ade Permana.
Dalam postingan itu, terlihat sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4953 BE tersebut dipajang di salah satu lapangan sepak bola.
Polisi menduga lapangan tersebut seperti lapangan sepkabola Alor Jongkong di Kelurahan Pamak.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan sepeda motor yang sama terparkir di salah satu rumah di Parit Lapis, Kecamatan Meral, Selasa, 28 Maret 2023.
Setelah diinterogasi, ternyata salah seorang pelaku MF (18) tinggal di rumah tersebut.
Kepada polisi, MF mengaku kalau dia memang mencuri sepeda motor milik Azmi bersama temannya Z (17).
Saat itu juga, pelaku Z kemudian diamankan di rumahnya di Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
“{elaku sudah ditahan. Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz.
Penulis: Ilfitra







