Bea Cukai Ungkap Modus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Batam Paling Rawan

penyelundupan pakaian bekas
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menunjukkan ribuan ball press pakaian bekas yang diselundupkan dari Singapura. Foto: Gokepri.com/Engesti

JAKARTA (gokepri) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak 278 kali penyelundupan pakaian bekas impor dengan jumlah 7.881 bal. Data ini diperoleh sepanjang Januari 2022 hingga Februari 2023.

Tindakan ini dilakukan untuk memitigasi beberapa titik risiko, terutama dari wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau. “Ini didominasi oleh titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2023 di Jakarta, Selasa 15 Maret 2023.

Kebanyakan penindakan dilakukan terhadap titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi, namun Bea Cukai juga memantau impor dari pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang.

HBRL

Penindakan terhadap pakaian bekas impor selama periode 2022-2023 mencakup 234 tindakan terhadap 6.177 bal pakaian bekas impor pada tahun 2022 dan 44 tindakan terhadap 1.704 bal pakaian bekas impor pada Januari-Februari 2023.

Askolani menegaskan impor barang komoditi, khususnya pakaian bekas, tidak diizinkan di Indonesia kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan ditetapkan oleh Permendag.

“Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan ditetapkan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya,” ungkapnya. Biasanya, terdapat modus undeclared atau misdeclared dimana komoditi pakaian bekas tersebut diselipkan di antara dominasi barang lainnya, yang menjadi kewaspadaan Bea Cukai untuk melakukan penindakan dan risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan.

Isu bisnis pakaian bekas impor atau thrifting sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) bahkan mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merugikan UMKM lokal.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyatakan larangan perdagangan pakaian bekas impor. Bea Cukai berusaha memantau dengan ketat agar aturan ini dijalankan dengan benar. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi peraturan dan mendukung upaya pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Marak di Marketplace, Masuk Lewat Jalur Tikus

Sumber: Antara

Pos terkait