Terjerat Korupsi, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

mantan kadis perkim bintan
Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara korupsi pengadaan TPA di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Rabu 15 Februari 2024. Foto: Dok. PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Bintan Herry Wahyu divonis 4 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu 15 Februari 2023.

Herry terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban senilai Rp2,4 miliar pada tahun 2018.

Selain Herry, majelis hakim juga memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tersebut yaitu Ari Safdiansyah dan Supriatna. Keduanya divonis berbeda, Ari 6 tahun penjara dan Supriatna 5 tahun penjara.

HBRL

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kepri, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut Herry Wahyu bertindak sebagai pengguna anggaran, sedangkan dua terdakwa lain Ari Syafdiansyah dan Supriatna merupakan pihak swasta.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda. Terdakwa Herry Wahyu didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa Supriatna didenda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.

Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar hakim.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: PPK BP Bintan dan Direktur Bintan Gemilang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait