BATAM (gokepri) – Ronal Nainggolan, 31 tahun, nekat mencuri tiang rambu lalu lintas di Batam Center. Kepergok polisi yang sedang patroli.
Ronal tertangkap basah membawa dua tiang besi rambu lalu lintas yang ia bawa melintang di atas motornya. Rambunya yakni rambu kecepatan maksimal 10 kilometer per jam dan rambu larangan parkir.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Jefri Siagian, pelaku mencuri rambu lalu lintas di bilangan Jalan Raja Isa, Batam Center. Kejadiannya pada Jumat malam, 3 Desember 2023.
“Jam 11 malam di jalan raya simpang Baloi, kami mendapati terduga pelaku pencurian sedang membawa dua tiang besi rambu-rambu jalan raya yang di angkut menggunakan motor,” kata Jefri, Sabtu 4 Februari 2023.
Ketika malam kejadian, Tim Operasi Jatanras Polda Kepri sedang melaksanakan patroli dan monitoring situasi daerah rawan di Batam. Tim patroli langsung mendapati pelaku terduga pencuri sedang membawa rambu lalu lintas menggunakan motor.
Ada dua tiang besi rambu jalan yang berhasil dibawa kabur sebelum Ronal diamankan. Tiang rambu jalan itu mulanya berada di samping halte Jalan Raja Isa. Saat diinterogasi, pelaku ingin menjualnya kepada pengepul besi rongsokan.
Disinggung mengenai pelaku yang biasa mencuri tiang PJU dan kabel, Jefri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Belum kami pastikan, nanti kami periksa dulu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Kabel dan Tiang Disikat Pencuri, PJU Batam Banyak yang Mati
Penulis: Engesti











