Gedung Wanita Tun Fatimah Bebas Dipakai Masyarakat, Simak Caranya!

gedung wanita tun fatimah
Gedung Wanita Tun Fatimah bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat. Simak caranya,. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Gedung Wanita Tun Fatimah yang ada di Jalan Daeng Celak Senggarang, Kota Tanjungpinang bebas digunakan oleh masyarakat.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan gedung tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang saja, tapi juga bisa digunakan untuk aktivitas masyarakat.

“Gedung itu dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti pertemuan, hajatan, pesta pernikahan dan sebagainya,” kata Rahma, Rabu 28 Desember 2022, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

HBRL

Ia menegaskan gedung itu merupakan milik bersama. Oleh karena itu keberadaannya harus dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai tempat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat.

Meskipun masyarakat boleh melaksanakan kegiatan di Gedung Wanita Tun Fatimah, tapi kata Rahma ada yang harus dijaga.

“Tapi, tetap menjaga sebagaimana fungsinya,” kata Rahma.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Deri Tiodora membeberkan cara menggunakan gedung tersebut.

Caranya yaitu dengan mengajukan surat permintaan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui bagian umum.

“Kalau ada yang mau gunakan untuk kegiatan sosial masyarakat atau perkawinan, bisa ajukan surat permohonan,” kata dia.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Hibahkan Dua Aset Tanah dan Bangunan ke Pemkab Bintan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait