BATAM (gokepri.com) – Penyidik perkara dugaan korupsi SIMRS BP Batam akan segera mengumumkan tersangka. Hasil perhitungan kerugian negara menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2018 dan 2020 akan diumumkan pada pekan depan.
Ia menyebut dugaan korupsi itu mencapai Rp1,8 miliar. Nilai kerugian ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri. “Minggu depan kami umumkan (tersangka), sering-seringlah main ke Kejari Batam,” kata Herlina.
Ia mengatakan pihak Kajari Batam memerlukan waktu yang cukup lama untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka. Sebab semua itu perlu kehati-hatian. Total kerugiannya pun tak kecil. “Kami perlu memilah menentukan tersangka perlu kehati-hatian,” kata dia.
Diketahui, 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status kasus dugan korupsi menjadi penyidikan.
Baca Juga: RSBP Batam Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Raih Quality Rate Tertinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti





