BATAM (gokepri.com) – Dua tersangka kasus penyelewengan dana BOS SMKN 1 Batam sempat menangis histeris di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Senin sore 17 Oktober 2022.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka mengenakan rompi merah dengan logo Kejaksaan di bagian kiri. Memakai masker wajah, mereka keluar dari ruangan penyidik didampingi pegawai perempuan Kejaksaan Negeri Batam. Keduanya langsung ditahan di Mapolsek Batuampar setelah penetapan status tersangka.
Tersangka adalah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam berinisial WO.
Baca Juga: Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan Bendahara Tersangka Kasus Dana BOS
Kedua tersangka sempat menangis histeris di Kajari Batam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Bos yang merugikan negara sampai Rp469 juta.
Saat awak media menanyakan terkait kasus yang mereka perbuat salah satu tersangka mengaku tak tahu. “Saya tak tahu ya. Saya tak tahu,” kata Bendahara Dana BOS sambil mengais.
Saat ini keduanya diamankan di Maposek Batu Ampar guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.
Kejari Batam menetapkan dua perempuan itu terkait kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini, kami tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin 17 Oktober 2022 sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Kejari Batam Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite SMKN 1 Batam
Simak Video Penetapan Tersangka Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam:
Penulis: Engesti









