OJK Permudah Pembiayaan Kendaraan Listrik

Kendaraan Listrik
Pengisian listrik mobil listrik. (Foto: carvaganza.com)

Jakarta (Gokepri.com) – Pemerintah melonggarkan aturan pembiayaan untuk pembelian kendaraan listrik dan modal usaha untuk industri itu demi meningkatkan investasi kendaraan listrik.

OJK memudahkan aturan tentang penilaian kredit dan perhitungan risiko untuk pinjaman kepada pembeli kendaraan listrik serta untuk industri manufaktur komponen dan baterai.

Kemudian pinjaman terkait pembangunan infrastruktur, seperti stasiun pengisian listrik, dapat dibebaskan dari batasan yang ditetapkan oleh OJK.

HBRL

OJK mendorong perbankan nasional berpartipasi dalam program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan insentif kepada perbankan yang menjalankan program tersebut.

Pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB yakni industri baterai, industri charging station, dan industri komponen. Nantinya, penyediaan dana dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).

Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Keempat, kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Baca Juga:

Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.

Selain hal tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik.

POJK tersebut mengatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award.

Rantai Pasokan Baterai Listrik

Pemerintah ingin menciptakan industri rantai pasokan nikel sehingga tidak lagi impor nikel mentah, mulai dari menambang bijih, mengekstrak bahan kimia nikel yang digunakan dalam baterai listrik, hingga memproduksi kendaraan listrik di Tanah Air.

Indonesia tahun ini menghentikan ekspor biji nikel yang belum diolah untuk memastikan pasokan nikelnya akan diproses di dalam negeri, termasuk untuk pabrik kimia baterai yang saat ini sedang dibangun.

Bank sentral juga menghapus persyaratan uang muka pinjaman untuk pembelian kendaraan ramah lingkungan bagi pemberi pinjaman dengan tingkat rasio non-kinerja rendah dalam pertemuan kebijakan terakhir dalam upaya untuk meningkatkan konsumsi. (Cg)

Editor: Candra
Sumber: Reuters, Bisnis.com

Pos terkait