PERPPU REFORMASI KEUANGAN: Sri Mulyani Sebut Burden Sharing Hanya Berlaku 2020

Kapan pembayaran gaji ke 13 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Reuters/Kham)

Jakarta (Gokepri.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan skema burden sharing yang disepakati Bank Indonesia hanya berlaku tahun ini. Ia juga berjanji bank sentral akan tetap independen meski ada kekhawatiran mandatnya berubah lewat revisi UU BI dan Perppu Reformasi Keuangan.

Lewat Burden Sharing, BI akan membeli utang pemerintah atau surat utang negara dengan bunga 0 persen.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani menyusul komentar Presiden Joko Widodo awal pekan ini bahwa skema “pembagian beban” atau Burden Sharing dengan BI dapat berlanjut hingga tahun depan.

HBRL

BI akan membeli surat utang negara senilai RP82,10 triliun sambil melepaskan pembayaran bunga, sebagai bagian dari kesepakatan pembiayaan fiskal Rp397,56 triliun dengan pemerintah untuk pembiayaan public goods. Dana itu rencananya digunakan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan virus corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:

Sementara itu, kekhawatiran atas usulan perubahan undang-undang Bank Indonesia, membuat rupiah jatuh sebanyak 1,6% pada hari Rabu pekan ini.

Dalam jumpa pers virtual, Indrawati juga mengatakan pemerintah belum memulai pembahasan RUU yang digagas DPR dan berjanji akan menjaga independensi BI.

“Sikap pemerintah sangat jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen,” ujarnya. “Harus ada mekanisme check and balance yang kompeten.”

Indrawati mengakui, bagaimanapun, bahwa pemerintah sedang melakukan peninjauan terhadap kerangka stabilitas keuangan negara untuk memitigasi risiko termasuk ke sektor perbankan, ketika wabah virus corona melanda perekonomian, yang pada kuartal kedua mencatat kontraksi pertamanya sejak 1999.

Pasanya, belajar dari krisis keuangan Asia 1997 dan 1998, serta krisis keuangan global pada 2008, pandemi Covid-19 dapat memunculkan potensi potensi permasalahan pada sistem keuangan sehingga harus diwaspadai dan dideteksi secara dini.

“Indonesia pernah menerapkan sistem di mana perbankan dan otoritas moneter berada di bawah satu atap, serta sistem tersendiri seperti sekarang ini,” ujarnya. “Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji lebih cermat untuk memperkuat sistem pengawasan perbankan.”

Editor: Candra
Sumber: Bisnis.com, Reuters

Pos terkait