Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Desa Matak Divonis 1 Tahun Penjara

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menggiring dua terdakwa kasus korupsi APBDes Desa Matak.

Anambas (gokepri.com) – Sidang kasus korupsi tindak pidana korupsi APBDes Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sudah memasuki agenda pembacaan vonis, Kamis, 8 September 2022.

Sidang tersebut membacakan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Awaluddin dan Fendi.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, majelis hakim memutuskan kalau kedua terdakwa secara sah meyakinkan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

HBRL

“Kedua terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Roy sebagaimana yang dibacakan majelis hakim.

Menurut dia, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana surat dakwaan subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” jelasnya.

Bahwa Majelis Hakim memvonis terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,” jelas Roy.

Sementara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fendi dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan sikap Para Terdakwa dan Penuntut Umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir,” ungkapnya.

Roy mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar.

Dia berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait