KESEHATAN HEWAN: Lingga Punya Pejabat Otoritas Veteriner

Pejabat veteriner di Lingga
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto. (Foto: istimewa)
Lingga (gokepri.com) – Bupati Lingga Muhamamad Nizar mengangkat dua Pejabat Otoritas Veteriner yakni Drh Nancy Suzanna dan Drh Ridwan Agus.
Nancy juga menjabat Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dokter Hewan Berwenang yang dijabat oleh Ridwan Agus.
Langkah ini dalam rangka memberikan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal Hewan serta segala urusan yang berkaitan dengan Kesehatan Hewan.
“Otoritas Veteriner bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan,” papar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto, Kamis 21 Juli 2022.
Pengangkatan Veteriner ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
Gandime Diyanto menyampaikan bahwa Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang sangat penting dan strategis.
“Apalagi sekarang kita dalam menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku, karena salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Otoritas veteriner adalah memberikan Sertifikat Veteriner lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan  dalam pemasukan dan pengeluaran hewan dan media pembawa penyakit hewan  antar kabupaten/kota lain dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” jelas dia.
Pejabat Otoritas Veteriner mempunyai tugas dan wewenang menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan serta mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Sedangkan Dokter Hewan Berwenang mempunyai kewenangan mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dan berkedudukan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, Pejabat Otoritas Veteriner mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan diantaranya adalah:
1. Penetapan analisis risiko penyakit hewan terhadap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
2. Pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan, bibit, benih, produk hewan, pakan hewan dan obat hewan antar kabupaten/kota lain kepada bupati dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
3. Penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan wabah dalam wilayah kabupaten;
4. Pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada bupati;
5. Pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah kepada Bupati;
6. Pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari Kabupaten.
Sedangkan Dokter Hewan Berwenang mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam peyelenggaraan Kesehatan Hewan di antaranya adalah:
1. Penentuan ternak ruminansia betina yang tidak produktif;
2. Melaksanakan visum et repertum karena adanya indikasi terjangkitnya hewan oleh penyakit hewan menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau lingkungan;
3. Mengesahkan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu produk hewan;
4. Mengesahkan penerapan prosedur biosecurity dalam rangka sertifikasi bebas penyakit hewan menular tertentu dan pemberantasan penyakit hewan menular di suatu wilayah;
5. Mengesahkan surat keterangan kesehatan hewan untuk status kesehatan hewan dan surat keterangan produk hewan untuk keamanan produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya;
6. Menutup sementara lokasi usaha dibidang peternakan dan Kesehatan Hewan apabila diindikasikan adanya Wabah; dan
7. Memberikan rekomendasi penghentian sementara proses produksi kepada pejabat Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya apabila unit usaha dibidang peternakan dan Kesehatan Hewan terdeteksi tercemar bahaya biologik, kimiawi dan/atau fisik yang membahayakan kesehatan atau diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penulis: Tambunan

Pos terkait