Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap jaringan peredaran narkotika internasional di perairan Belakangpadang, Sekupang, Sabtu 9 April 2022 lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial EH (40), diamankan bersama narkotika jenis sabu seberat 31,55 kilogram yang dikemas di dalam bungkus teh China.
Kapolresta Barelang AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan saat diamankan petugas Kepolisian, diketahui EH baru saja melakukan penjemputan barang bukti yang berasal dari Malaysia.
“Kami berhasil amankan pembawa sabu seberat 31,55 kilogram ini sesaat setelah pelaku ini menjemput barang bukti di perairan perbatasan Batam dan Malaysia,” terang Kapolresta Barelang Batam Nugroho.
Saat diamankan, pelaku yang berperan sebagai kurir ini, menyimpan seluruh barang bukti di bagian tempat duduk boat fiber yang dikemudikannya.
Pelaku berhasil diamankan saat melintas di kawasan perairan Pulau Telan, Belakangpadang.
“Saat kami lakukan pengeledahan, ada 30 bungkus sabu yang dibawa oleh pelaku ini,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui EH diminta untuk membawa seluruh barang bukti ke kawasan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
EH sendiri mengaku diupah Rp10 juta, dengan uang muka sebesar Rp3 juta oleh dua orang pemesan yang berinisial PI dan E.
“Saat ini kami tengah menyelidiki keberadaan kedua pemesan barang bukti ini. Untuk saat ini pelaku EH akan dijerat dengan pasal ancaman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Penulis: Engesti
- Baca Juga: Polresta Barelang Musnahkan Sabu 22,249 Kg








