Batam (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merencanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Mohammad Bisri mengatakan beberapa pelabuhan internasional yang telah di buka harus mempersiapkan alat tes PCR maupun antigen. Namun aturan itu dapat diubah asalkan capaian vaksinasi booster di atas 30 persen.
“Paling tidak harus sama seperti Bali. Kami target Maret 2022 ini bisa 30 persen dan akhir April 2022 bisa 50 persen,” kata dia, Selasa 22 Maret 2022.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk meyakinkan wisman bahwa di Kepri herd immunity masyarakatnya kuat. Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi booster sebagai syarat mudik.
“ASN kalau mau mudik harus dibooster. Jadi kita gesa lagi vaksinasi ni, kalau bisa tahan selama 6 bulan aja kota bisa berubah menjadi endemi,” katanya.
Bisri menyebutkan capaian vaksinasi Booster di Kepri masih di angka 20 persen. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang belum vaksin booster segera melakukan vaksinasi.
“Yang belum booster segera booster mumpung masih ada kesempatan. Vaksin kita masih banyak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi mengatakan, telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait agar seluruh petugas pelabuhan harus di vaksinasi booster.
“Kami juga sudah rapat koordinasi dengan kepada Badan Litbang Kementerian Perhubungan dan kepada seluruh KSOP yang ada di Kepulauan Riau. Bagi pemilik kapal, agen kapal oprator kapal harus booster 3 kali termasuk di pelabuhan. Booster wajib untuk petugas kota sudah menyampaikan ke KSOP, “katanya.
Saat ini pelabuhan yang telah diizinkan buka itu masih menerapkan sistem yang sama seperti yang ada di Nongsa dan Bintan.
“Sekarang ini sistemnya masih seprti Nongsa Sensation harus ada PCR dan sebagainya. Itu masih polanya,” ujar dia.
Penulis: Engesti









