88 Sertifikat Lahan Hilang, Warga Mengadu ke Polres Lingga

Sertifikat Lahan Hilang
Perwakilan warga Desa Linau, Kabupaten Lingga, mendatangi Polres Lingga untuk melaporkan hilangnya 88 sertifikat lahan milik warga, Senin 27 Desember 2021. (Foto: gokepri/Tambunan)

Lingga (gokepri.com) – Sejumlah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, meminta bantuan polisi setempat untuk mengurus hilangnya 88 sertifikat lahan.

Mereka mendatangi Mapolres Lingga, Senin 27 Desember 2021. Warga berharap kepolisian bisa membantu pengurusan sertifikat lahan.

“Sesuai arahan dari Polres, masing-masing warga selaku pemilik lahan agar mendapatkan dulu surat pengantar dari Badan Pertanahan Kabupaten Lingga,” ungkap Afrizal, perwakilan warga saat ditemui di Mapolres Lingga, Senin 27 Desember 2021.

HBRL

Selain mengurus surat pengantar dari BPN, Polres Lingga menurut Afrizal juga meminta seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sertifikat agar datang ke Polres Lingga.

“Yang penting warga yang punya hak, dapatkan dulu surat pengantar dari BPN. Setelahnya baru dibawa ke Polres, nanti bisa dibantu untuk dikeluarkan surat kehilangan,” sambung Afrizal menirukan arahan Polres Lingga.

Sementara itu Kanit l Polres Lingga melalui Briptu Harrys, membenarkan adanya kedatangan sejumlah Warga Masyarakat Desa Linau ke Polres Lingga pada Senin siang dengan tujuan akan membuat laporan kehilangan terkait sertifikat hak milik.

“Kami menyarankan agar masyarakat melengkapi laporan dengan surat pengantar dari BPN sebagai dasar. Nantinya untuk diterbitkan surat kehilangan,” pungkas Briptu Harrys. (Penulis: Tambunan)

|Baca Juga: Bupati Lingga Lantik Komisaris dan Direktur BUMD

Pos terkait