Batam (gokepri.com) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendekati koordinator buruh yang berunjuk rasa. Serikat tak puas dengan hasil dialog.
Buruh di Batam telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (14/12). Pertemuan itu diatur khusus oleh Gubernur agar dapat berdialog dengan para buruh.
Alih-alih mendapat titik terang, Buruh menilai pertemuan itu masih abu-abu. Sebab tidak ada titik terang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022.
- Baca Juga: KETENAGAKERJAAN: Jalan Buntu Aksi Buruh
Sekretaris serikat buruh Kota Batam, Herman mengaku kecewa dengan Gubernur Kepri yang tidak mempertimbangkan keinginan buruh. Menurut Herman, Gubernur tetap ingin menunggu keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
“Ini kami belum tahu jadi kami disuruh menunggu. Sementara teman-teman pengen hasilnya cepat inikan sudah pertengahan Desember 2021 sementara itu harus diaplikasikan di 1 Januari 2022. Kalau ini berlarut-larut ini akan ada persoalan sendiri,” katanya di Kantor di Depan Kantor DPRD Batam, Selasa, Sore.
Tidak ada hasil positif saat bertemu Gubernur, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan seluruh buruh untuk melakukan aksi lanjutan.
“Sekarang ketua-ketua (serikat) sedang ingin merapat kami akan sampaikan hasil pertemuan kami dengan Gubernur,” katanya.
Beberapa hari sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan tuntutan kaum buruh soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dirasa sudah selesai. Sebab, katanya, penetapan UMK sudah berdasarkan aturan yang ada.
“Soal UMK yang mereka tuntut itu akan saya bahas bersama Wali Kota Batam. Karena kita kan mempertegas usulan Wali Kota Batam. PP 36 itu sudah menjelaskan bahwa kepala daerah yang memberikan angka di luar itu diberikan sanksi teguran sampai pemberhentian. Kedua persolaan kasasi ke MA. Pemerintah itu sekali mengeluarkan produk hukum mereka musti mengawalnya sampai selesai. Saya kira mereka sabar aja apa pun putusan kasasi amar putusan mahkamah Agung itu yang yang kita lakukan,” katanya.
(Penulis: Engesti)








