Mengapa Pemko Batam Belum Menerapkan WFH

Pemko Batam WFH
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto: Diskominfo Batam

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam belum menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan karena menolak, melainkan karena dasar perhitungan efisiensi anggaran belum rampung. Seluruh ASN diminta tetap masuk kantor hingga kajian selesai dan instruksi resmi terbit.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Batam tidak menentang kebijakan WFH ASN. Menurutnya, Pemerintah Kota Batam justru tengah menghitung secara menyeluruh potensi penghematan yang bisa dicapai sebelum kebijakan itu resmi diberlakukan.

“Perlu kami luruskan, Pemerintah Kota Batam tidak menolak kebijakan WFH. Saat ini kami masih menghitung secara komprehensif, terutama terkait besaran efisiensi yang bisa dicapai,” ujar Rudi, Kamis (16/4/2026).

HBRL

Baca Juga: Pemko Batam Masih Kaji WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Selain soal angka, aspek teknis penentuan hari pelaksanaan pun menjadi perhatian. Pemerintah Kota Batam mewaspadai potensi WFH bergeser menjadi perpanjangan akhir pekan jika diterapkan pada hari Jumat.

“Salah satu yang kami cermati adalah potensi penambahan hari libur bagi pegawai tertentu jika WFH diberlakukan pada hari Jumat. Ini sedang kami kaji agar kebijakan tetap tepat sasaran,” jelas Rudi.

Jika WFH akhirnya diterapkan, hari pelaksanaannya tidak harus Jumat. Penentuan jadwal akan bergantung pada rekomendasi kajian yang sedang berjalan.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebelumnya menegaskan hal serupa. WFH, kata dia, harus memberi dampak nyata, terutama pada efisiensi biaya operasional seperti konsumsi bahan bakar minyak dan listrik perkantoran, bukan sekadar mengikuti tren kebijakan nasional.

“Saya ingin data efisiensi itu benar-benar dihitung sejak awal. Kalau pegawai bekerja dari rumah satu atau dua hari, maka idealnya biaya listrik dan BBM harus lebih kecil,” ujar Amsakar.

Amsakar telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah teknis untuk menghitung perbandingan konsumsi BBM sebelum dan sesudah penerapan WFH secara rinci. Ia menetapkan tolok ukur sederhana: jika nilai penggunaan BBM tidak turun setelah WFH diberlakukan, kebijakan itu dianggap tidak efektif.

Perumusan kebijakan ini melibatkan Badan Kepegawaian Daerah, Sekretaris Daerah, dan para asisten pemerintahan. Meski surat edaran WFH dari Kementerian Dalam Negeri telah didisposisikan ke seluruh perangkat daerah, Amsakar memilih menunggu hasil kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Rudi menambahkan, laporan efisiensi dari masing-masing perangkat daerah masih dalam tahap penyusunan dan belum seluruhnya diterima pimpinan daerah. “Hingga saat ini, laporan dimaksud belum seluruhnya disampaikan kepada pimpinan daerah,” kata Rudi.

Baca Juga: Mulai 10 April Setiap Jumat, ASN Karimun Jalani WFH Secara Bergilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait