UMK Batam Naik Tipis, Gubernur Kepri Janji Kendalikan Harga Pangan

Insentif Guru Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (foto: Diskominfo Kepri)

Batam (gokepri.com) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad berjanji berupaya keras mengendalikan harga bahan pokok dan inflasi agar jaringan pengaman lewat upah minimum bisa berfungsi.

Upah minimum Kota Batam yang naik hanya 0,85 persen atau setara Rp35 ribu lewat formula baru belum berhasil meredam aspirasi buruh. Buruh di Batam berunjuk rasa menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi, 7 hingga 10 persen atau menjadi Rp4.500.000.

Namun Gubernur Ansar menilai tuntutan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Batam sudah lebih baik dibanding daerah lain. UMK Batam 2022 ditetapkan sebesar Rp4,18 juta.

HBRL

Menurut dia, penetapan angka tersebut sudah sesuai dengan indeks kelayakan hidup dan memperhatikan iklim investasi di daerah tersebut. Saat ini, lanjut Ansar, Pemprov Kepri sedang gencar menarik investor untuk menanamkan investasi di Kepulauan Riau.

Mantan Bupati Bintan itu paham betul, jika para buruh mengeluhkan tentang fluktuasi harga bahan pangan pokok yang tengah melambung tinggi.

Ia berkomitmen terus memantau pergerakan harga bahan pangan pokok melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang ada di semua kabupaten/kota.

“Kabupaten kota lainkan tidak mempersoalkan karena mereka takut hitungannya itu adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Batam pun masih baik sebesar 0,85 persen dan UMK Batam juga jauh dibandingkan dengan UMK daerah lain. Ada yang Rp3.100.000 dan sebagainya sementara Batam sampai Rp4.150.000,” katanya, Rabu (8/12).

Terkait tuntutan buruh dalam unjuk rasa yang meminta Gubernur Kepri mencabut keputusan UMK, kemudian mencabut kasasi dan meminta dirinya mundur. Ansar meminta agar menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kedua persoalan PTTUN persoalan kasasi biar saja itu berproses. KAmi sudah tegaskan sama mereka kok kemarin. Kalau nanti apapun amar putusannya kita ikuti. Kita hormati proses hukum jangan didesak-desak begitu. Lalu, yang berhak suruh saya mundur rakyat bukan mereka belum tentu mereka milih saya kemarin,” kata Ansar.

Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batam Herman mengatakan buruh lainnya meminta Gubernur Kepri untuk menemui mereka. Sebab, keputusan Gubernur dalam menetapkan upah minimum belum memuaskan kaum buruh.

Ia mewakili kaum buruh lainnya terus menggesa agar Upah Minimum naik.

“Gubernur ini mungkin kira kami warga Batam bukan warga Kepri. Kami sudah katakan bolak-balik bahwa gubernur belum bisa menetapkan UMK 2022 sebelum UMK 2021 clear. Karena apa, UMK 2021 sudah jelas putusan pengadilan bahwa ada kekurangan bayar untuk untuk UMK 2021 selisihnya Rp115 ribu. Jadi gubernur harus dulu menetapkan UMK 2021 sebesar Rp114 ribu baru bisa menaikkan UMK untuk 2022,” papar dia.

Sebagai gambaran, upah minimum Kota Batam ditetapkan sebesar Rp4.186.359. Batas upah terkecil tahun depan mengalami kenaikan sekitar 0,85 persen, setara Rp35.429 dari UMK Batam 2021.

Berdasarkan data yang dikumpulkan gokepri.com, kenaikan upah tahun 2022 lebih tinggi dibanding kenaikan 2021.

Tapi, kenaikan upah dua tahun terakhir tak setinggi sebelum-sebelumnya yang rata-rata mencapai 8 persen pertahun atau setara Rp300.000-an. Pemerintah tahun ini menggunakan formula baru PP 36/2021 dengan UU baru yakni Cipta Kerja. UU sebelumnya tak dipakai lagi.

Upah minimum bukan hanya instrumen untuk menyejahterakan pekerja. Upah minimum juga berperan mendorong konsumsi, menggerakkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pengupahan pun amat krusial.

Upah minimum seharusnya menjadi jaring pengaman agar buruh tidak digaji semena-mena. Namun, duet maut pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem pengupahan baru membuat laju kenaikan upah minimum 2022 tertahan di bawah tingkat inflasi. Jaring pengaman yang diharapkan pekerja tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data gokepri, pada 2021 kenaikan upah di Batam masih di bawah inflasi. Sebelum 2020, justru jauh di atas inflasi. Sedangkan UMK 2022 yang naik 0,85 persen masih tipis di atas tingkat inflasi kalender 0,66 persen yang tercatat baru sampai September 2021. Untuk diketahui, inflasi adalah ketika harga barang-barang atau kebutuhan mengalami kenaikan.

(Penulis: Engesti)

Pos terkait