Fakta Janggal Hasil Pemeriksaan Komisi Anak di SPND Batam

Kasus SPND Batam
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Batam, Abdillah. KPPAD melaporkan kasus pengurungan siswa SPND Batam oleh sekolah ke Polda Kepri, Jumat 19 November 2021. (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Batam, Abdillah menyebut guru yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam tidak memiliki kompetensi dalam mengajar.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan di sekolah tersebut pada Rabu (17/11) terkait kasus penganiayaan kepada peserta didik, pihak guru tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki kompetensi dalam mengajar seperti ijazah sarjana dan lainnya.

“Guru yang mengajar juga tidak memiliki kompetensi guru. Ketika kami cek mereka tidak bisa memperlihatkan itu. Yang kami minta kompetensinya sebagai guru tidak ada,” katanya di Mapolda Kepri, Jumat (19/11).

Dia menambahkan sistem pendidikan di sekolah tersebut juga tidak jelas. Dari jam belajar hingga kurikulum yang digunakan.

“Berdasarkan data yang sudah ada Dinas Pendidikan sepertinya berbeda gurunya. Dan sistem pembelajaran agak aneh dari yang lain. Seperti ada kelas malam ada kelas siang dan pagi. Jadi tidak jelas, yang kami tahu tidak ada sekolah itu malam,” katanya.

Saat ini KPPAD bersama orang tua siswa telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Kepri. Katanya, saat ini siswa yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan di sekolah tersebut telah mendapat perlindungan dari UPTD PPA Kepri.

Desak Pemprov Kepri Minta SMK Dirgantara Batam Ditutup

KPPAD Batam juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Kepri menutup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbang Nusantara (SPN) Dirgantara Batam.

Menurutnya hal ini berdasarkan rekam jejak sekolah yang buruk terhadap siswa.

“Laporan yang kami terima dari orangtua siswa pada 25 Oktober lalu, bukanlah laporan pertama tentang dugaan kekerasan di lingkungan SPN Dirgantara. Kasus ini adalah kasus yang kesekian kalinya, sejak tahun 2017 lalu,” tegas Kepala KPPAD Batam, Abdillah yang ditemui di Mapolda Kepri, Jumat (19/11) .

Dia menbatakan saat ini 5 orang tua siswa telah melaporkan kasus kekerasan terbaru ini ke Mapolda Kepri dan sudah diterima oleh SPKT Polda Kepri, dan saat ini akan langsung ditangani oleh jajaran Ditreskrimum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri

“Saat ini para orang tua korban yang menjadi perwakilan, juga sudah didampingi boleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Kepri,” lanjutnya. (Pewarta: Engesti)

Baca Juga:

Pos terkait