Batam (gokepri.com) – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi enggan berkomentar banyak terkait dengan persoalan Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, yang diduga mengurung dan merantai sembilan anak di dalam sel.
Rudi menjelaskan bahwa SMA ataupun SMK kewenangannya berada di Provinsi. Karena itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri atau Gubernur Kepri.
“Untuk SMK ini kewenangannya ada di Provinsi, jadi kita serahkan kepada Disdik Provinsi Kepri,” kata Rudi, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga : Sembilan Pelajar SPN Dirgantara Batam Dikurung dan Dirantai
Namun, pihaknya berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan, karena kejadian sudah berulang kali terjadi. Menurutnya persoalan ini harusnya sudah bisa diatasi supaya tidak terjadi lagi ke depannya.
Hal ini karena bisa berdampak tidak baik bagi sistem pendidikan di Batam.
“Lebih baik tanya ke Pak Gubernur. Karena ini kan bukan pertama kali terjadi. Jadi saya rasa itu mereka lah yang berwenang soal ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Ketua KPPAD Batam, mengungkapkan korban kekerasan diketahui tidak hanya mengalami kekerasan fisik namun juga mengalami penganiayaan secara mental, berupa di penjara di lingkungan sekolah.
Baca Juga : Pemanfaatan TIK Bantu Pembelajaran Sekolah di Tengah Wabah
“Korban tidak hanya mendapat kekerasan fisik tapi juga dipenjara bahkan hingga berbulan-bulan,” jelas Abdillah.
Kejadian tersebut terungkap setelah laporan dari sembilan orang tua siswa yang mendatangi KPPAD Batam. Sebanyak sembilan orang siswa menjadi korban dalam kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut.
“Kami juga menduga bahwa sebenarnya ada siswa lain yang menjadi korban. Tapi saat ini baru hanya sembilan orang ini saja yang berani bersuara, mengenai kekerasan yang mereka alami di lingkungan sekolah,” lanjut Abdillah. (ARD)
Editor : Candra Guawan








