Batam (gokepri.com) – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dilaporkan nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri karena kasus gagal bayar. Mereka yang dirugikan berunjuk rasa di depan kantor regulator industri asuransi itu.
Ada puluhan orang dalam aksi yang berlangsung di depan kantor OJK Kepri, Batam Center, Kota Batam, Rabu 10 November 2021. Para nasabah meminta OJK agar mendesak perusahaan asuransi membayar polisnya senilai Rp70 miliar.
Yorinda salah satu nasabah menyebut aksi yang ditujukan ke kantor OJK agar regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar Bumiputera yang sudah tertunda sangat lama.
“Kami minta pencairan kelebihan dana untuk membayar klaim polis kami,” kata dia.
Nasabah mengungkapkan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sudah bermasalah sejak 2016 lalu. Untuk itu, pihaknya meminta OJK untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Ia juga menilai AJB Bumiputra tidak bertanggung jawab atas pemegang polis yang masih aktif saat ini. Nasabah hanya disuruh membayar tanpa tahu kapan klaim tersebut dicairkan.
“Kami minta gagal bayar AJB Bumiputra segera terselesaikan, kami disuruh bayar terus tapi kepastian keluarnya klaim tidak diberitahu,” katanya.
Kepala Kantor OJK Perwakilan Kepri Rony Ukurta Barus mengatakan ada masalah pada AJB Bumiputera. Ia menekankan OJK masih berupaya menyelesaikan masalah tersebut.
“Memang ada masalah sedikit. Tapi kami akan berusaha menjadi penyembung lidah agar masalah ini segera terselesaikan,” katanya.
Sejauh ini lanjut Rony, OJK sudah melakukan beberapa pengawasan terhadap AJBB.
Menurut dia, pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat, namun Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau dalam hal menerima pengaduan dari pemegang polis AJBB di Kepulauan Riau maka akan segera meneruskan ke OJK Pusat agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
“Saat ini OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJBB dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentuk Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong,” katanya.
OJK juga berharap para pemegang polis yang sekaligus pemilik AJBB dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal dan memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJBB. Harapannya BPA baru AJBB tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis. (Reporter: Engesti Fedro)








