Batam (gokepri.com) – Puluhan buruh di Kota Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam. Tuntutan utamanya adalah kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2022.
Buruh yang bergabung dalam Faderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut, meminta agar Pemko Batam mendukung apa yang menjadi permintaan para buruh.
Panglima Garda Metal, Suprapto mengatakan ada sejumlah tuntutan buruh yang disampaikan kepada Pemko Batam. Ada sekitar 11 petisi poin penting yang disampaikan buruh.
“Salah satunya UMK atau UMSK tahun 2022 harus naik 10 persen,” kata Suprapto, Rabu 10 November 2021.
Selain itu, para buruh juga meminta kepada Pemko Batam untuk dapat mengontrol harga-harga kebutuhan pokok di pasar. Pemerintah kata dia harus hadir untuk mesejahterakan buruh.
“Kami juga meminta pemerintah untuk segera mencabut Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu juga PKB (Perjanjian Kerja Bersama) tanpa Omnibuslaw,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menerima unjuk rasa para buruh berjanji akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan buruh.
“Kami akan segera menyampaikan kepada Provinsi dan juga pusat, terkait apa yang menjadi tuntutan teman-teman pekerja,” kata Amsakar.
Editor : Candra Gunawan








