Sleman (gokepri.com) – Eks direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (21/10), majelis hakim menghukum Ali dengan kurungan penjara tujuh bulan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, di sana Ali terbukti secara sah bersalah. Hal itu dikuatkan dari alat bukti, keterangan saksi dan proses persidangan.
Ali Sadikin terbukti menggunakan wewenang selama menjabat direktur utama di PT MWP untuk kepentingan pribadinya. Seperti pengambilan fee untuk keperluan pribadi dan pembuatan perusahaan di dalam perusahaan ketika menjabat.
|Baca Juga: Gerilya Merger Raksasa Startup Asia
Lalu hal itu juga diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan, direktur, komisaris hingga pemegang saham perusahaan ketika dalam jalanya persidangan.
Kasus ini bermula ketika salah satu direktur perusahaan Dede Saputra beserta jajaran komisaris PT MWP melaporkan perbuatan Ali tersebut ke Polres Sleman pada akhir tahun 2019.
Di konfirmasi terpisah, Dede Saputra mengucapkan rasa syukur dan senang atas putusan pengadilan tersebut.
“Saya bersyukur kasus ini berakhir dengan adil dan baik, majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali memang berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan, semoga vonis ini membuat dia jera” ujar dede.
Dengan inkrachnya kasus ini, perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan perusahaan agar bisa kembali beroperasi secara maksimal pasca kasus ini.
Adapun dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.E Arie Wibowo ini, telah berkekuatan hukum tetap karena terhitung 7 hari setelah keputusan hakim, Ali tidak melakukan banding atas putusan vonis 7 bulan penjara tersebut. Dengan vonis tersebut Ali kini menjadi tahanan di dalam rutan sesuai vonis majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin alias Ali Ma dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Ali Sadikin dilaporkan oleh salah seorang pendiri PT MWP, Dede Saputra beserta jajaran komisaris. Laporan ke Polres Sleman, Yogyakarta itu bernomor STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman.
Ali Sadikin diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp1,72 miliar akibat tindakanya tersebut.
Marlin sendiri adalah sebuah perusahaan startup asal Kota Batam yang didirikan pada tahun 2016.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket kapal secara online. Perusahaan ini juga berawal dari startup dan berbasis di Batam. Belakangan merambah ke Ibukota Jakarta. (Can)
|Baca Juga:








