Batam (gokepri.com) – Kejahatan di jalan raya menelan korban. EA, warga Batam, tewas menabrak pohon setelah mengejar penjambret di Seipanas. Dua pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 10 Oktober 2021 dini hari.
“Satu tersangka lain yang berhasil diamankan adalah AA bin S (20) HS yang diketahui menjadi otak dari penjambretan,” ujar Reza saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (18/10).
Korban ada tiga orang, namun satu dari ketiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya saat mengejar kedua tersangka.
Reza menuturkan tersangka menjambret setelah melihat kesempatan ketikaa salah satu korban berkendara sembari memegang ponsel.
“Melihat hal ini, AH yang tengah dibonceng langsung merencanakan penjambretan. Kebetulan motor yang digunakan oleh kedua tersangka ini, memang sedang dikendarai HS yang merupakan anak di bawah umur,” paparnya.
Niat merampas ponsel milik salah satu korban akhirnya berhasil terealisasi, namun pada saat bersamaan para korban kemudian berusaha mengejar para tersangka, hingga akhirnya kehilangan kendali sepeda motor yang mereka kendarai.
“Kemudian korban berinisial EA ini meninggal setelah terjatuh dan terseret di aspal, serta kepala korban langsung menghantam pohon,” terangnya.
Sementara itu, kedua korban lainnya juga dibantu oleh warga untuk ke Rumah Sakit terdekat, dimana satu korban lain mengalami kondisi kritis dan korban lain hanya mengalami luka ringan.
Para tersangka ini berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai dari korban selamat.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Engesti)
|Baca Juga:









