Batam (gokepri.com) – Polsek Nongsa meringkus L (39), pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur di sejumlah lokasi. Perkara ini terjadi di Kampung Melayu dan Family Dream.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan pelaku sambil mengacungkan pisau ke leher korban. Selain melakukan pencabulan, pelaku juga menggasak uang yang ada di dompet korban.
Tidak hanya di Kampung Melayu, aksi pencabulan juga dilakukan pelaku di kawasan Family Dream. Pelaku juga menggasak empat handphone milik anak korban.
“Atas kejadian tersebut anak korban mengalami trauma dan kerugian 4 buah handphone senilai Rp7,5 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Yudi.
Menerima laporan para korban, pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Ruli Kampung Aceh, Mukakuning. Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dalam pengaruh narkotika,” kata Kapolsek Yudi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana. Ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara,” kata Kapolsek. (eri)







