Batam (gokepri.com) – Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan 3 tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial ER, RY, dan RS beserta 2 penadah berinisial MI dan OP. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan PS Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (9/9/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah Kota Batam. Dimana para korban membuat laporan, baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri.
“Kejadian ini terdiri dari 5 laporan polisi, 5 tempat kejadian perkara (TKP), 5 korban, dan 5 tersangka. Tersangka terdiri dari 3 tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 penadah,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai minggu pertama September 2021 di berbagai wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak 5 tersangka merupakan resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama.
“Tiga tersangka berinisial ER, RY, dan RS merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan 2 tersangka lainnyam, MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana penadahan,” jelas Harry.
Adapun modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka curat ini dengan mengamati wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan. Setelah yakin, pada malam hari para tersangka mengambil barang-barang milik korban.
“Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim. Di antaranya handphone berbagai merek, laptop, motor, cincin, gelang, kacamata, hardisk, pisau dapur, linggis, dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban,” kata Harry.
Kronologis pengungkapan kasus ini didasari dengan laporan polisi dari para korban. Kemudian dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya. Dengan cepat Tim bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka berinisial ER dan RY. Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual. Dari pengembangan, tim berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, terlebih pada situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Harry.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan bahwa para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara. Dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER dan RY.
“Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Harry. (eri)
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 720,5 Gram Sabu









