Batam (gokepri.com) – Wakasatreskrim AKP Juwita Oktaviani didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty dan Kanit Polresta Barelang PPA Iptu Dwi Dea A menggelar konferensi pers kasus pemalsuan surat atau sertifikat vaksin di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (15/7/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengamankan lima pelaku pemalsuan. Yakni RA (19), RR (20), LC (26), FM (23), dan HP (31). Pelaku LC dan RA bertugas sebagai relawan validator vaksin di Temenggung Abdul Jamal.
Kejadian berawal pada hari Selasa (06/07/2021) sekira pukul 08.00 WIB saat vaksinasi massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang, dan Rumah Sakit Graha Hermine. Pada saat itu dilakukan penyuntikan vaksin Sinovac sebanyak 102 vial yang akan disuntikkan kepada 1.020 orang.
Sekira pukul 14.00 WIB, penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikkan oleh tim vaksin selesai dilakukan. Akan tetapi pada pukul 16.00 WIB ada perubahan, kemudian sekira pukul 18.00 WIB diganti kata sandi untuk masuk ke aplikasi input data.
Setelah kata sandi diganti oleh dokter penanggung jawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan. Hal ini menimbulkan kecurigaan. Sebab, mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke database, sehingga diduga terjadi pemalsuan data.
Berawal dari laporan polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada Selasa (6/7/2021). Kemudian Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Unit I, Unit IV dan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat berupa Kartu Vaksin Covid-19. Kemudian pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terbitnya sertifikat vaksin tanpa vaksin terlebih dahulu tersebut dilakukan pelaku LC yang menawarkan kepada FM apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dengan membayar Rp250 ribu per orang. Lalu oleh pelaku FM ditawarkan kepada pelaku HP untuk mencari orang yang akan membuat sertifikat vaksin dengan membayar Rp300 ribu per orang.
Kemudian pelaku HP menawarkan kepada para saksi dengan membayar Rp350 ribu oer irabg, Uang tersebut kemudian diserahkan ke pelaku LC Rp250 ribu per orang. Pelaku FM beserta pelaku HP menerima keuntungan Rp50 ribu per orang.
Sedangkan pelaku RA menawarkan kepada pelaku RR apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dengan membayar uang Rp200 ribu per orang. Kemudian pelaku RR menawarkan kepada para saksi untuk membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dengan membayar Rp250 ribu per orang, yang mana pelaku RR menerima keuntungan Rp50 ribu per orang.
Kelima pelaku telah memalsukan 43 sertifikat vaksin. Hal yang sama dilakukan pelaku AA yang merupakan relawan vaksinator dan berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pelaku telah memalsukan 9 sertifikat vaksin di Puskesmas Botania, Batam Kota.
“Pengembangan terus dilakukan, sehingga barang bukti yang disita berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, dan 2 unit laptop,” jelas Wakasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Jo. 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (eri)









